Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua RW 15 Suroto mengungkapkan, warganya memang sempat datang ke rumah Rudi untuk mencari solusi, atas apa yang ia kerjakan. Kebanyakan dari warga mengeluhkan aktifitas jual beli minuman beralkohol. 

"Aksi tersebut diawali ketika ada warga yang memprotes adanya kegiatan jual beli miras, di depan rumah saya. Oleh karenanya saya berinisiatif mempertemukan warga dengan penjual secara langsung," katanya, Selasa (25/4/2017).

Dikatakan Suroto, permintaan warga cukup sederhana agar yang bersangkutan tak lagi bertransaksi di RW 15. Dirinya pun mencemaskan keberadaan penjual miras di lingkungannya. 

"Hal itu karena miras jenis ciu mudah sekali didapatkan, bahkan oleh pelajar sekalipun. Dan aktivitas tersebut telah terjadi selama sepuluh tahun. Hal itu menurutnya mencemarkan citra lingkungan kami," katanya.
Selepas bertemu dengan perwakilan warga. Rudi mengaku keberatan untuk tidak berjualan miras. Hal itu karena sudah menjadi mata pencahariannya. Di samping itu, dirinya membutuhkan waktu untuk memindahkan barang-barangnya. Terpisah, Kasi Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jepara Sadat mengatakan, pihaknya pernah melakukan razia di tempat Rudi. Pihaknya pun telah melayangkan surat pemanggilan terhadapnya."Kami telah memanggil yang bersangkutan untuk keperluan BAP, namun yang bersangkutan mangkir. Jika hal itu terus dilakukan, bisa dijemput paksa. Kami hendak menerapkan tindak pidana miring (tipiring) kepada yang bersangkutan," jelas Sadat mewakili Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Jepara Trisno Santosa.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler