Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu diungkapkan Kabag Perekonomian Setda Jepara Adhi Nugroho, Jumat (28/4/2017). Menurutnya, HET untuk tabung gas melon adalah Rp 15.500. Namun di lapangan, banyak ditemukan harga di atas ketentuan tersebut hingga mencapai Rp 20 ribu. 

"Kita tidak bisa menindak hal itu, jika ada laporan terkait HET, kami akan mengadukan ke Pertamina," ucap Adhi. 

Ia mengungkapkan, penindakan pelanggaran HET dilakukan dengan cara bertahap. Jika pangkalan yang melakukan pelanggaran, maka akan ditindak oleh agen. Sementara, jika pelanggaran berada ditingkat agen, Pertamina akan mengambil tindakan. 
Dirinya menyebut, harga yang ditemukan rerata berkisar Rp 17 ribu hingga Rp 20 ribu. Dirinya mengatakan, adanya rantai distribusi yang menyebabkan HET tak sesuai dengan ketentuan. Di Jepara sendiri terdapat 13 Agen dan 1300 pangkalan. "Hampir pada semua daerah problemnya sama, yakni HET yang tidak sesuai," pungkas Adhi.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler