Dishub Jepara Sarankan Mobil Antar Jemput Karyawan Gunakan Pelat Kuning
Padhang Pranoto
Jumat, 5 Mei 2017 15:02:50
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Padahal, jika menggunakan kendaraan berpelat hitam, asuransi tak mengkover perlindungan bagi penumpang."Jikalau ada kecelakaan, penumpang tidak mendapatkan santunan," kata Kabid Angkutan Darat Dishub Jepara Setyo Adhi, Kamis (4/5/2017).
Dirinya mengatakan, beberapa perusahaan di Jepara masih menggunakan kendaraan pelat hitam. Sedangkan beberapa di antaranya telah menggunakan kendaraan reguler. Namun demikian, pihaknya melihat tren penggunaan mobil antar jemput karyawan berpelat hitam cenderung meningkat.
Hal itu dilihat dari hasil razia gabungan yang dilakukan oleh pihak Dishub, Satlantas, Jasa Raharja maupun Samsat. Di sana masih ditemukan kecenderungan penggunaan pelat hitam sebagai sarana antar jemput pekerja.
"Oleh karenanya kami hari ini (Kamis) melakukan pembinaan kepada pemilik usaha, pengusaha angkutan, bersama unsur kepolisian dan pihak terkait," jelas Adhi, di ruangannya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



