Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Budi Sulistyawan dari bidang Pendapatan BPPKAD menyebutkan, peringatan itu dilaksanakan dengan memberi segel pada papan iklan. Di sana tertulis, bahwa media promosi tersebut belum melunasi kewajiban membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.
"Pertama kami pasangi (tulisan tak lunas pajak) sebagai peringatan selama tiga bulan. Jikalau pemilik telah melunasi kewajiban maka akan dilepas tulisan peringatannya. Namun jika tidak konsekuensinya papan iklan akan dicopot," tuturnya, Jumat (5/5/2017).
Ia mengatakan, jika pemilik papan iklan tak mau atau tak mampu melunasi pajak maka akan diberi dua pilihan oleh BPPKAD. Pertama mencopot papan iklan secara mandiri atau dilepas oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Dirinya menyebutkan, pihaknya memberikan batas toleransi hingga tiga bulan bagi para pemilik papan iklan. Jika melampaui tenggat tersebut, maka akan dilakukan eksekusi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



