2 Penunggak Pajak Terancam Menghuni Sel Khusus di Rutan Jepara
Padhang Pranoto
Senin, 8 Mei 2017 18:00:04
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal itu dikatakan oleh Endaryono, Kepala KPP Pratama Jepara, Senin (8/5/2017). Menurutnya, tunggakan WP itu mencapai ratusan juta. Namun setelah dilakukan penagihan, mereka tak menunjukan respon positif. "Di samping itu, mereka tidak mengikuti tax amnesty, padahal sudah diimbau," ujarnya.
Ditanya terkait identitas penunggak pajak, Endaryono enggan menyampaikannya. Hal itu terkait kerahasiaan dalam upaya penindakan. "Namun yang pasti pengusaha besar di Jepara," imbuhnya.
Perlu diketahui, Gijzeiling adalah proses penagihan pajak yang memiliki utang pajak, sedikitnya Rp 100 juta dan memiliki aset untuk melunasinya. Penahanan WP dititipkan ke rutan, dengan menempati ruangan khusus terpisah dengan narapidana lain.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



