Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kabid Perdagangan Disperindag Jepara Slamet Riyanto mengatakan, terkait hal tersebut, pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari Pemprov Jateng. Ihwal tersebut tersampaikan padanya saat pertemuan dengan pemprov mengantisipasi harga kebutuhan pokok ketika Ramadan. 

Ia menyebutkan, berdasarkan kesepakatan pemerintah pusat, HET untuk ketiga komoditas itu telah ditentukan. Gula berharga Rp 12.500, minyak goreng Rp 11.000 dan daging sapi beku Rp 80 ribu. 

"Jika ada pengusaha yang menjual di atas harga yang telah ditentukan, maka pemerintah akan menegur. Bahkan izinnya berjualan akan dicabut," ucapnya. Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan pemantauan di wilayah Jepara. Adapun, penindakan akan dilakukan setelah adanya pembahasan oleh tim. Selain HET, menjelang bulan Ramadan, pihaknya juga menggandeng pihak berwenang seperti kepolisian dan Satpol PP untuk ikut melakukan pemantauan ketersediaan komoditas.  Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler