Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Untuk Dana Desa yang sudah cair sejumlah 14 desa," ujar Kabid Penguatan Lembaga Masyarakat dan Desa, Dinas Sosial Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsosbapermades) Jepara Budi Prisulistyono, Jumat (12/5/2017).

Ia mengatakan, proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu dievaluasi oleh Pemkab Jepara, sebelum dapat disahkan oleh pemerintah desa. Budi mengatakan, tidak ada sanksi tersendiri atas keterlambatan pencairan Dana Desa. 

Namun demikian, ia mengimbau pemerintah desa segera melakukan proses pengesahan APBDes. Hal itu untuk mengefektifkan pembangunan.

"Semakin cepat diselesaikan, semakin cepat pembangunan dilaksanakan. Idealnya, penyelesaian APBDes selesai pada bulan Januari, namun pada nyatanya baru menyelesaikan pada bulan Maret dan April," imbuhnya.Adapun, beberapa desa yang telah mencairkan Dana Desa adalah, Desa Kawak, Kunir, Raguklampitan, Karangrandu, Papasan, Mambak, Sumberejo, Banyumanis, Jugo, Dudakawu, bucu, Jenggotan Sumanding dan Balong. Besaran Dana Desa yang telah cair untuk 14 desa adalah Rp 7.237.631.400. Sementara ada sembilan desa yang dalam proses pencairan DD sebesar Rp 4.568.664.000.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler