Tempat Hiburan di Jepara Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
Padhang Pranoto
Rabu, 17 Mei 2017 22:07:13
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Anwar Sadat berujar, ihwal tersebut akan disosialisasikan kepada para pengusaha melalui surat edaran. Rencananya, surat tersebut akan mulai disebar pada Kamis (18/5/2017).
"Surat Edaran dengan nomor 300/2842 yang ditandatangani Plt Bupati akan mulai diedarkan besok. Kita mengirimkan ke para pengusaha hiburan dan pemilik rumah makan" ujarnya, Rabu (17/5/2017).
Sadat menerangkan, edaran tersebut didasarkan atas Perda 20/2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan Perda 9/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dirinya menyebut, imbauan tersebut untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



