Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu diungkapkan oleh Purnomo (29). Warga Bangsri itu menyatakan, pernah membeli kudapan di minimarket modern berjejaring pada pukul 08.30 WIB. Saat itu, ia mengaku toko telah membuka penuh layanannya. 

"Sekitar pukul 08.30 WIB, saya membeli air minum dan makanan ringan di minimarket modern, di sekitar Jalan Ahmad Yani," ungkapnya, Selasa (23/5/2017). 

Di samping itu, pantauan MuriaNewsCom, minimarket modern berjejaring yang ada di sekitar Kecamatan Tahunan, juga telah beroperasi sebelum waktunya. 

Mengetahui hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Jepara Trisno Santosa, tegas menyatakan, hal itu pelanggaran. Dirinya menyatakan, hingga saat ini, peraturan daerah terkait jam buka minimarket modern berjejaring masih berlaku. 

"Itu seharusnya tidak boleh. Untuk Perda terkait pelaksanaan jam buka belum dicabut, bukanya jam 10.00 pagi hingga 22.00 WIB," ucapnya. 
Dirinya mengatakan, kriteria buka sebuah minimarket berjejaring adalah melayani konsumen. Sementara, jika toko telah membuka pintunya akan tetapi belum melayani pembeli, maka tidak bisa dianggap buka. Selain itu, ia mengatakan, ada beberapa minimarket modern berjejaring yang telah mengantongi izin buka hingga malam. Namun demikian, tak lantas membuka usahanya hingga 24 jam penuh. "Ada yang di Gotri satu dan di Jepara. Namun juga tidak sepenuhnya membuka 24 jam, kalau pagi tutup sementara, bukanya tetap mengacu pada pukul 10.00 WIB," terang Trisno. Menanggapi hal itu, pihaknya mengaku akan segera melakukan pantauan terhadap minimarket modern berjejaring. Ia mengaku jika terbukti akan segera memberikan peringatan kepada pengelola yang melakukan pelanggaran. Di samping itu, Satpol PP juga akan menggandeng dinas terkait, sebagai pemberi izin.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler