Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepada penyidik, MW mengaku telah melakukan perbuatannya selama tiga kali pada tetangganya yang berinisial Melati (11). Agar mau melayani nafsunya, ia memberi iming-iming uang jajan sebesar Rp 20 ribu kepada tetangganya yang menjadi korbannya itu. 

Adapun perbuatannya itu, kali pertama dilakukan pada tahun 2016 di rumahnya. Saat itu, MW memanggil Melati yang tengah lewat di depan rumahnya. Melati lantas masuk ke ruang tidurnya. Di situ kakek itu memaksa korbannya melepaskan celana miliknya. 

Sempat menolak, namun akhirnya bocah itu menuruti kehendak MW karena diiming-imingi uang jajan, sebesar Rp 20 ribu. Merasa aman, perbuatannya itu tak hanya sekali dilakukan kepada Melati. Total tiga kali, yang terakhir adalah pada bulan Maret 2017. 

Di depan pewarta, ia beralasan sudah menduda selama enam tahun dan masih menginginkan hubungan badan. 

"Saya sudah duda selama enam tahun. Pikiran saya ini masih mendamba perempuan tapi milik saya sudah tidak bisa berdiri," ujarnya. Di depan petugas MW hanya bisa tertunduk lesu. Sebab karena perbuatannya, ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia disangkakan melanggar pasal 81 junto pasal 76 d dan atau pasal 82 junto 76e UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2004 tentang Perilndungan Anak.Kabag Humas Polres Jepara AKP Sarwo Edy mengatakan, saat penyidikan yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selama tiga kali, Marwi memberikan imbalan berbeda-beda, yakni Rp 20 ribu, Rp 15 ribu dan Rp 20 ribu, pada perbuatannya yang terakhir. Turut disita bersama tersangka berupa satu stel seragam SD milik korban.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler