Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Awalnya, Padiman mengaku hendak mencari kayu untuk kemudian dijual kembali. Alih-alih menemukan barang dagangan, dia malah mampir ke rumah Mawar.   

Bergaya sok dukun, ia menerawang tubuh mawar. Lalu mengatakan, bahwa dirinya sudah tak perawan dan sedang dalam pengaruh guna-guna seorang laki-laki. 

Mawar merasa tebakan Padiman tak meleset. Ia mengaku telah kehilangan keperawanan oleh bekas pacarnya. Terkait sang dukun abal-abal membujuk untuk menyembuhkannya dengan satu syarat.

"Saya coba mengobatinya dengan lulur kepunyaan saya, yakni sperma. Lalu saya ajak dia ke belakang," tuturnya kepada pewarta, Rabu (24/5/2017). 

Kebetulan, saat itu Mawar berada sendirian di rumah. Sedangkan kedua orang tuanya tengah pergi. Maka semakin leluasalah Padiman menjalankan aksinya.

Di kamar, Padiman mencoba mengeluarkan cairan sperma di depan Mawar. Setelah keluar, "lulur" itu lantas dioleskan ke tubuh pasiennya. Setelah melakukan ritual itu, Padiman pun pamit, undur diri ke rumahnya di Desa Kuwasen. Tak disangka, saat tengah tertidur Padiman dikejutkan oleh suara gedoran di jendelanya. Belum sadar benar, bogem mentah langsung menghampiri bagian wajahnya."Saya saat itu sedang tidur, tak tahu apa yang terjadi ada gedoran di jendela, lalu dibuka paksa. Kemudian saya dipukuli," tuturnya.Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharta mengatakan, terkuaknya perbuatan Padiman bermula ketika Mawar tak sengaja bercerita pada orang tuanya. Seketika, orang tua yang mendapat cerita itu mencari keberadaan dukun cabul. Atas perbuatannya, ditegaskan Suharta, Padiman diancam pasal 81 Jo pasal 76d dan atau pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI No. 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.Editor : Kholistiono 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler