Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu dikatakan oleh Susetiyo selaku Kabid Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jepara, Jumat (26/5/2017). Menurutnya hal itu sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara.

"Untuk pelayanan tak ada perubahan, hanya saja jam kerja yang diubah menjadi pukul 07.30 WIB. Adapun sebelumnya mulai pukul 07.00 WIB. Pelayanan sendiri melayani jam buka," tuturnya.

Jadwal tersebut, menurut Susetiyo, hanya untuk hari Senin-Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat, dimulai pada pukul 08.00-10.30 WIB.

Ia mengklaim, perubahan jam tersebut tak memengaruhi layanan kepada masyarakat. Pihaknya tetap memprioritaskan warga yang akan merekam data KTP ataupun pencatatan sipil lainnya. Dalam sehari, pihaknya mencatat ada sekitar 300 sampai 500 pemohon pencatatan sipil. Jumlah itu tidak hanya pemohon KTP namun dari pencatatan akta lahir, pindah penduduk dan sebagainya.Terkait pencetakan KTP Elektronik, dalam sehari pihaknya bisa mencetak 150 hingga 200 keping. Untuk saat ini Jepara mendapatkan 22 ribu keping blangko KTP dari pemerintah pusat. "Kami tetap berkomitmen untuk melayani warga, meskipun ada perubahan jam masuk," tutup Susetiyo.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler