Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jepara Fatkhurrahman, Senin (29/5/2017). Ia mengatakan, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah turun menyelidiki kerusakan terumbu karang akibat kapal tongkang. 

Menurutnya, tim dari KLHK  telah melakukan penyelidikan, sementara Dinas Lingkungan Hidup Jepara tak dilibatkan. Pihaknya mengaku hanya melakukan pendampingan, karena kasus tersebut terjadi di wilayah Bumi Kartini. 

"Kami tidak masuk dalam tim penyelidik. Kita bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jateng hanya mendampingi saja karena locus kejadiannya berada di Jepara," ujar Fatkhurrahman di ruangannya, Senin (29/5/2017).

Dirinya menjelaskan, secara umum kasus rusaknya terumbu karang akan masuk dalam dua jalur. Yakni hukum ataupun mediasi. Meskipun begitu, hasil akhirnya perusak karang berkewajiban mengganti kerusakan yang ditimbulkannya. 

Dirinya berujar, tim dari KLHK telah turun ke lokasi kejadian pada bulan April di tanggal 24-30. Dalam penyelidikan, tim tersebut telah membawa ahli-ahli yang secara teknis menyelidiki efek yang ditimbulkan oleh kejadian itu."Tempat kejadian berada di taman nasional. Pengelolanya langsung menghubungi KLHK. Kami (Kabupaten Jepara)  karena sesuai peraturan, bupati tak memiliki lagi kewenangan akan laut. Kami juga tak memiliki kewenangan akan sisi hukumnya," tuturnya. Namun demikian, pihaknya mengaku akan segera mendapatkan salinan hasil penelitian terhadap kerusakan karang tersebut. Akan tetapi hingga kini, ia belum menerima putusan itu. Fatkhurrahman mengatakan, luas kerusakan karang yang ada di Pulau Cilik adalah 272,36 meter persegi. Sementara di Pulau Tengah, terdapat kerusakan seluas 1.102,35 meter persegi.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler