Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepada polisi, Sumarno warga Desa Bungo, Kecamatan Wedung-Demak itu membeli bahan mercon di toko kimia yang ada di Semarang. Bahannya adalah belerang dan potasium.

"Untuk menghindari kecurigaan, saya belinya secara eceran potasium harganya Rp 100 ribu per kilogram, sementara belerang harganya Rp 20 ribu. Setelah membeli, saya berikan bahan itu kepada Taqim untuk diracik," ujarnya, Senin (5/6/2017).

Dari bahan yang telah diracik, Mustaqim warga Sowan Lor, Kecamatan Kedung, Jepara, lalu diberikan lagi kepada Sumarno untuk dimasukan ke dalam selongsong mercon segitiga. Dalam melakukannya, Sumarno mengaku sambil berjualan warung angkringan di Pasar Bungo.

"Untuk tambah-tambah (keperluan) sehari-hari, saya kerjakan sambilan sembari berjualan wedang (minuman) di Pasar Bungo," kata dia.

Sumarno lantas mewadahi mercon segitiga pada mika plastik, dengan jumlah 50 per kemasan. Kemasan-kemasan itu, ia jual lagi ke rekannya dengan harga Rp 5.000. 

Sementara, Taqim menjual petasan itu kembali dengan harga Rp 8.000. "Saya untungnya Rp 3.000. Saya hanya ikut meracik bahan potasium dicampur dengan belerang secara sembarang belajar dari internet," akunya.Kedua orang itu mengaku telah menekuni bisnis sampingan itu selama tiga tahun terakhir. Setiap kali bulan ramadan, mereka selalu membuat mercon. Sementara itu, Wakil Kepala Polres Jepara Kompol Aan Hardiansyah menerangkan, penangkapan kedua tersangka atas pelaporan masyarakat. "Tersangka yang pertama ditangkap adalah saudara M, setelah dilakukan pengembangan ia memperoleh bahan tersebut dari saudara S," terangnya.Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun, karena melanggar UU RI No 12/1951,tentang senjata tajam dan bahan peledak.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler