H-7 Lebaran Angkutan Barang Ekspor Tak Boleh Melintas di Jepara
Padhang Pranoto
Minggu, 11 Juni 2017 12:00:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Perhubungan Darat Dishub Jepara Setyo Adhi. Ia mengatakan, SK tersebut bernomor SK.2717/. AD.201/DRDG/2017 tertanggal 31 Mei 2017. Dalam surat itu, mengatur tentang operasional angkutan barang jelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri yang diperkirkan jatuh pada tanggal 25 Juni 2017.
Ia menjelaskan, pada H-7 dan H+7 Lebaran, mobil barang galian atau barang tambang dilarang melintas jalan nasional. Selanjutnya, pada H-4 hingga H+3 lebaran, angkutan barang umum dengan berat 14.000 atau sejenis mobil kontainer, kereta tempel, dan kereta gandeng dilarang melintas. Meskipun demikian masih ada pengecualian.
"Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas, angkutan ternak, pos dan bahan pokok masih diperbolehkan melintas," ucapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



