Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu disampaikan oleh Kabid Perhubungan Darat Dishub Jepara Setyo Adhi. Ia mengatakan, SK tersebut bernomor SK.2717/. AD.201/DRDG/2017 tertanggal 31 Mei 2017. Dalam surat itu, mengatur tentang operasional angkutan barang jelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri yang diperkirkan jatuh pada tanggal 25 Juni 2017. 

Ia menjelaskan, pada H-7 dan H+7 Lebaran, mobil barang galian atau barang tambang dilarang melintas jalan nasional. Selanjutnya, pada H-4 hingga H+3 lebaran, angkutan barang umum dengan berat 14.000 atau sejenis mobil kontainer, kereta tempel, dan kereta gandeng dilarang melintas. Meskipun demikian masih ada pengecualian.

"Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas, angkutan ternak, pos dan bahan pokok masih diperbolehkan melintas," ucapnya. 
Setyo menyebut, pada tahun lalu angkutan seperti kontainer pengangkut barang-barang ekspor masih diperbolehkan melintas. Namun pada tahun 2017, angkutan tersebut sudah tak diperbolehkan melintas. Menurutnya, peraturan ini tidak hanya berlaku untuk wilayah Jepara namun juga untuk seluruh Jawa dan Sumatera. "Oleh karenanya, pihaknya akan menggelar pengawasan pada sejumlah titik," katanya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler