Tempat Karaoke di Jepara Digerebek, Belasan PK Digaruk Polisi
Padhang Pranoto
Senin, 12 Juni 2017 15:15:42
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, operasi tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. Dalam laporan tersebut, warga menyebut kafe sekaligus tempat hiburan karaoke tersebut, masih beroperasi meskipun telah ada larangan menjalankan bisnis hiburan selama bulan Ramadan.
"Kita dapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kafe Joglo ini masih beroperasional selama Ramadan. Begitu mendapatkan info tersebut, kami langsung menuju ke tempat ini. Pada saat didatangi, ada nyanyian-nyanyian, juga ada miras, ada beberapa tamu dan penyanyi di lokasi," kata dia, Senin (12/6/2017).
Mendapati hal itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP dalam menerapkan tindak pidana ringan (tipiring), pada pelaku.
Lebih lanjut ia mengajak agar pengusaha tempat hiburan mematuhi imbauan dari Pemkab Jepara, untuk tidak buka selama bulan Ramadan. "Saya imbau untuk menghormati bulan suci Ramadan, tidak ada tempat hiburan yang buka sampai dengan selesai (pascalebaran)," ucap Kapolres Jepara.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



