Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, operasi tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. Dalam laporan tersebut, warga menyebut kafe sekaligus tempat hiburan karaoke tersebut, masih beroperasi meskipun telah ada larangan menjalankan bisnis hiburan selama bulan Ramadan. 

"Kita dapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kafe Joglo ini masih beroperasional selama Ramadan. Begitu mendapatkan info tersebut, kami langsung menuju ke tempat ini. Pada saat didatangi, ada nyanyian-nyanyian, juga ada miras, ada beberapa tamu dan penyanyi di lokasi," kata dia, Senin (12/6/2017).

Mendapati hal itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP dalam menerapkan tindak pidana ringan (tipiring), pada pelaku. 

Lebih lanjut ia mengajak agar pengusaha tempat hiburan mematuhi imbauan dari Pemkab Jepara, untuk tidak buka selama bulan Ramadan. "Saya imbau untuk menghormati bulan suci Ramadan, tidak ada tempat hiburan yang buka sampai dengan selesai (pascalebaran)," ucap Kapolres Jepara. 
Adapun, polisi mengenakan tipiring pada pengelola Kafe Joglo atas nama Joko Sunoto, karena yang bersangkutan menjual minuman beralkolhol. Total alkohol yang disita adalah sebanyak 40 botol, berupa enam botol anggur kolesom, 10 botol bir Guiness, tujuh botol Redler dan 17 botol Bir Bintang. Sementara itu, sebanyak 16 pemandu karaoke (PK) dimintai keterangan di Mapolres Jepara. Selain itu, ada 10 pengunjung tempat hiburan yang ikut dikeler ke kantor polisi."Untuk pemandu karaoke dan pengunjung diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan mereka. Jika nekat, mereka akan dikenai tipiring," ujar Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler