Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Ada 26 orang yang mengajukan pada bulan ini (Mei), hal itu meningkat jika dibandingkan bulan April yang hanya tujuh pemohon," tutur Kasi Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Hadi Sarwoko, Selasa (13/6/2017). 

Ia mengatakan, para pemohon SPP-IRT kebanyakan mengajukan izin untuk produk lebaran seperti kue kering. Sementara pemohon untuk PIRT katering tidaklah banyak. 

Menurutnya, setiap pemohon bisa mendapatkan beberapa nomor SPP-IRT. Hal itu karena, untuk setiap produk diterapkan satu nomor sertifikat produk pangan industri rumah tangga. 

Hadi membeberkan, sebelum pemohon mendapatkan sertifikat tersebut, maka yang bersangkutan harus melalui tahapan survei. Hal itu meliputi lokasi, kualitas air, bahan dan hasil akhir penganan itu sendiri. "Jika tidak memenuhi syarat, maka kami tidak bisa memberikan izin tersebut," tegas Hadi.Adapun, sertifikat tersebut berlaku selama tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut pihaknya melaksanakan inspeksi terhadap industri rumahan, meskipun telah mengantongi izin. Hal itu dilaksanakan agar pengusaha menjaga standard pembuatan penganan yang tidak membahayakan konsumen. Selain itu, ia meminta agar warga berhati-hati saat membeli penganan Lebaran. "Cek dan teliti sebelum membelperhatikan kemasan dan masa kadaluwarsa produk tersebut," tutup Hadi. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler