Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bonisih seorang warga Desa Papasan, Bangsri, ikut terkena getahnya. Ia mengaku datang untuk merekam data KTP Elektronik, namun apa daya sesampainya di lokasi ia harus gigit jari, tak segera dilayani. "Tadi kita menunggu sekitar tiga jam, katanya sih eror. Barusan saja baru dilayani," ujarnya.

Ketika ditanya mengapa tak merekam di kantor kecamatan, ia mengaku di tempat tersebut juga ada gangguan. Sehingga ia harus pergi ke pusat kota, untuk merekam data diri. 

"Saya sudah ke kecamatan setempat, tapi dari sana saya diberitahu sesudah pemilu sampai sekarang, data yang direkam di sana, tidak bisa sampai ke Disdukcapil. Oleh karenanya saya ke Jepara," tuturnya. 

Gangguan server tersebut diakui oleh  Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jepara, Susetiyo. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 08.30 WIB.

"Informasi yang kami terima karena ada gangguan pada server Kemendagri. Mengenai lama atau singkatnya durasi gangguan belum kami terima konfirmasi lebih lanjut," katanya. Dia mengatakan, hingga pukul 10.00 WIB hari tersebut, sudah ada 232 antrean KTP Elektronik. Ketika terjadi gangguan petugas sudah melayani sebanyak 44 orang. Sejurus kemudian, pada pukul 10.40 WIB, layanan rekam bisa dilakukan."Ini saya baru saja menerima informasi bahwa pada pukul ini sudah bisa melayani," kata dia. Susetiyo menambahkan, dalam sehari kapasitas pencetakan E-KTP bisa mencapai 200 keping. Namun demikian, setiap pemohon belum tentu bisa mencetak kartu tanda penduduknya. Hal itu karena keterbatasan keping KTP dan banyaknya daftar tunggu penduduk, yang sebelumnya telah merekam data. Sebagai solusi, warga diberikan surat keterangan (suket) sebagai pengganti kartu identitas sementara. Adapun, pada bulan Mei 2017 Kabupaten Jepara mendapatkan blangko E-KTP sebanyak 22.000 keping blangko dari Kemendagri. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler