Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengaku belum menerima pengumuman resmi dari BPOM, terkait hal itu. Namun demikian, ia telah mengetahui tentang hal tersebut melalui siaran media.
"Jika ditemukan barang tersebut, tetap bersikap tegas kita karena itu sangat merugikan kepada warga masyarakat, lebih-lebih yang mengandung minyak babi. Karena sebagian besar warga kita adalah Muslim, karena babi digolongkan sebagai hewan yang memiliki najis berat," kata Bupati Jepara, Senin (19/6/2017).
Marzuqi mengatakan, ia tidak segan melakukan sweeping terhadap produk yang diduga mengandung bahan yang diharamkan.
Adapun, produk yang diharamkan adalah Samyang varian mi instan U-Dong dan rasa kimchi. Untuk produk Nongshim adalah varian rasa Shin Ram Yun Black serta Ottogi mie instan Yeul Ramen. Sementara itu di pasaran, penelusuran yang dilakukan MuriaNewsCom hanya menemukan Samyang rasa ayam pedas dan Nongshim Shin Ramyun.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



