Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Setelah dikenai pidana tipiring, Januari lalu, ia kembali digelandang ke Mapolres pada Senin (19/6/2017) siang. Bersamanya, disita tiga jeriken berisi ciu, sebanyak 24 botol besar miras oplosan dan puluhan botol bir merek Prost. Selain itu, adapula puluhan botol plastik sebagai wadah oplosan. 

Sutarno yang warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo itu, mengaku sudah tiga tahun melakoni bisnis miras. Dalam sebulan ia mengaku bisa mengantongi untung sebanyak Rp 12 juta. 

Ia mengaku pasokan miras didapatnya dari Bekonang. "Sebulan sekali dapat pasokan dari wilayah itu. Sekali kirim bisa 10 drum (jeriken)," katanya. 

Setelah mendapat pasokan miras, ia kemudian mengoplosnya dengan susu, telur dan madu. Adapula yang dicampur dengan minuman penambah energi. 

Untuk ukuran botol besar (1 liter) dijualnya dengan harga Rp 50 ribu, sedangkan kemasan kecil Rp 25 ribu. Adapula yang ditawarkan dengan harga Rp 35 ribu. 

Ditanya mengenai rahasia racikan, Sutarno mengaku sempat belajar darj seorang pedagang miras lain. Berbekal ilmu tersebut, ia kemudian mencoba peruntungan di dunia minuman keras. "Saya jualnya ke pekerja dan anak-anak muda. Kalau untuk kalangan remaja saya tidak berani menjualnya. Kalau pasokan ini saya buat nanti pas waktu lebaran," kata dia. Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menyebut, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga. Kegiatan itu juga merupakan operasi kepolisian yang ditingkatkan selama Ramadan dan menjelang Lebaran, sesuai instruksi Kapolda Jateng. "Dengan tertangkapnya tersangka, kami harap dapat mengurangi pasokan minuman keras nanti pada malam lebaran," ucap Kapolres Jepara. Namun demikian, Kapolres merasa prihatin akan hukuman tindak pidana ringan yang dikenakan bagi tersangka, karena dirasa terlalu ringan.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler