Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah Muktiati mengatakan, jumlah pekerja yang mengadukan nasib mereka ada 120 orang. Adapun PT MKCM sebagai penyalur pekerja ke PLN Persero Kudus bertempat di Bojonegoro Jawa Timur. 

"Berdasarkan komunikasi dengan ma

 

nager PT MKCM telah menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran THR karena adanya keterlambatan transfer. Namun demikian pihaknya berjanji untuk segera membayarkan tunjangan hari raya para pekerja pada Rabu sore, pukul 16.00 WIB," ujar Muktiati, di kantor Dinkopkumnakertrans, Rabu (21/6/2017). Ia mengatakan, keterlambatan pembayaran THR tidak sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja dan melanggar UU No 13 dan PP No 78/2015. Oleh karenanya, pihaknya berharap agar perusahaan segera membayarkan hak karyawan tersebut. Adapun, besaran THR untuk karyawan yang harus dibayarkan berkisar Rp 1.890.000 hingga Rp 2 juta. Perlu diketahui, PT. MKCM telah bekerjasama selama dua tahun dengan PT. PLN Area Kudus. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler