Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Semua biaya yang bersangkutan dengan mobil dinas tersebut dibebankan kepada yang membawa. Artinya tidak membebankan pada kantor, termasuk jika ada risiko yang terjadi, maka menjadi tanggungan pribadi," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara Anwar Haryono, Rabu (21/6/2017).

Ia mengatakan, penggunaan kendaraan dinas untuk berlebaran tak bertentangan dengan peraturan yang ada. Di samping itu, pihak pemkab juga tidak memiliki fasilitas parkir luas untuk menampung semua moda transportasi tersebut dalam satu tempat. 

Di samping itu, pada saat Lebaran juga masih diberlakukan sistem piket dan pemantauan sejumlah kegiatan. Jadi penggunaan dinas dikala Lebaran, dinilai lebih praktis ketimbang menggunakan transportasi mandiri. 

Adapun jumlah kendaraan dinas yang dimiliki oleh Pemkab Jepara sejumlah 1.557 unit, per 31 Desember 2016. Itu terdiri dari 1.160 unit roda dua dan mobil sebanyak 397 unit, termasuk ambulance, layanan sampah dan operasional lain termasuk yang saat ini digunakan oleh MUI, Baznas, Pramuka, PMI serta SAR.Sebelumnya, Bupati Jepara mengingatkan anak buahnya agar pada saat Lebaran menggunakan kendaraan dinas sesuai peruntukannya. Ia berpesan hal itu untuk menghindari penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan yang tidak berfaedah. Editor : Kholistiono 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler