Rabu, 19 November 2025


"Hasil monitoring pada hari Rabu (21/6/2017) tidak ditemukan produk mie asal Korea yang direkomendasi oleh BPOM," kata Kepala Dinkes Jepara Dwi Susilowati, Kamis (22/6/2017).

Ia mengatakan pantauan tersebut dilakukan di beberapa toko modern berjejaring dan supermarket, di Kecamatan Tahunan dan Jepara Kota. Adapun, produk yang diharamkan adalah  Samyang varian mi instan U-Dong dan rasa kimchi. Untuk produk Nongshim adalah varian rasa Shin Ram Yun Black serta Ottogi mie instan Yeul Ramen.

Langkah selanjutnya adalah, memberikan surat imbauan kepada warga melalui radio agar tidak mengonsumsi varian produk tersebut. Selanjutnya, dinkes juga meminta puskesmas di tiap kecamatan untuk melakukan monitoring di wilayah kerjanya. Lalu meminta minimarket dan supermarket agar melakukan penarikan terhadap produk-produk yang mengandung DNA babi. "Kami juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan bila membeli produk mie agar membaca keterangan, apakah tercantum logo halal," tutur Dwi. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar