Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Disaksikan oleh Wakapolres Jepara Aan Hardiansyah, pengantin laki-laki menyerahkan mahar sebesar Rp 500 ribu. Saat mengucapkan kalimat ijab qobul, Tribagus sendiri disuruh mengulang kalimatnya oleh saksi nikah karena kurang lengkap. 

"Tidak sah karena menyebutkan nama wali kurang lengkap," ujar ayah dari pengantin perempuan Nur Mahali, yang mewakilkan kewaliannya pada penghulu Much Faisol.

Setelah mengulang sekali, pernikahan di antaranya dinyatakan sah. Saat mengucapkan janji pernikahan, Tribagus sendiri sempat menitikan air mata karena tak kuat menahan haru. "Saya sedih bercampur bahagia," ucap Tribagus, sambil terisak seusai mengucapkan janji setia.

Ia mengaku sudah lama berpacaran dengan istrinya saat ini. Adapun rencana pernikahannya sudah lama dirancang.Setelah acara akad nikah, tidak ada bulan madu bagi pasangan muda itu. Mempelai perempuan kembali ke rumahnya di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Jepra. Sementara Tribagus kembali ke sel tahanan Polres Jepara. Editor : Kholistiono 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler