Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ia disangkakan melanggar pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama. Wakapolres Jepara Kompol Aan Hardiansyah menyebut, yang bersangkutan diancam penjara maksimal tujuh tahun penjara. "Kami memfasilitasi hak tersangka, namun sesuai dengan prosedur yang ada," kata dia.
Adapun kasus yang dihadapi warga Desa Troso RT 2 RW 4 Kecamatan Pecangaan, Jepara itu adalah penganiayaan saat konser dangdut di desa tersebut, Jumat (30/7/2017). "Selama saya bertugas di Jepara, baru kali ini saya menyaksikan peristiwa seperti ini," tambahnya.
Kepada pewarta, Tribagus mengakui saat itu tengah berada di lokasi. Namun ia menyangkal ikut melakukan tindak penganiayaan.
"Saya tahunya ada teman saya yang saat itu membuka parkir tapi dirusak oleh orang. Namun saya tidak ikut-ikutan," akunya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



