Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ia disangkakan melanggar pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama. Wakapolres Jepara Kompol Aan Hardiansyah menyebut, yang bersangkutan diancam penjara maksimal tujuh tahun penjara. "Kami memfasilitasi hak tersangka, namun sesuai dengan prosedur yang ada," kata dia. 

Adapun kasus yang dihadapi warga Desa Troso RT 2 RW 4 Kecamatan Pecangaan, Jepara itu adalah penganiayaan saat konser dangdut di desa tersebut, Jumat (30/7/2017). "Selama saya bertugas di Jepara, baru kali ini saya menyaksikan peristiwa seperti ini," tambahnya.

Kepada pewarta, Tribagus mengakui saat itu tengah berada di lokasi. Namun ia menyangkal ikut melakukan tindak penganiayaan.

"Saya tahunya ada teman saya yang saat itu membuka parkir tapi dirusak oleh orang. Namun saya tidak ikut-ikutan," akunya.

Meskipun demikian, sebelum konser dimulai ia mengaku sempat meminum miras jenis bir sebanyak dua botol. "Saya sedih sekaligus senang, karena sudah menikah," tutur dia.  Menurutnya, ia sudah lama berencana menikah pada hari Jumat ini. Namun ia tidak menyangka, pada hari Rabu (5/7/2017) ia dicokok polisi karena disangkakan terlibat dalam kasus penganiayaan. Tribagus menambahkan, saat hendak melaksanakan akad nikah di Masjid Kholilurrochman Mapolres Jepara, pengantin perempuan sengaja tidak diberitahu sebelumnya. Alhasil, pernikahan keduanya diwarnai isak tangis dari kedua keluarga. Setelah akad nikah tak ada kemewahan yang digelar, hanya tumpeng sekadarnya yang disediakan oleh polisi. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler