Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu diungkapkan oleh Kepala Desa Nyamuk Sudarto. Menurutnya, saat ini pemilik kapal masih gamang jika hendak mengangkut penumpang, karena seringkali dicegat oleh polisi perairan.

"Kejelasan terkait izin tersebut belum ada. Sehingga pemilik kapal pun enggan mengangkut penumpang," ucapnya. 

Sebelumnya ia mengeluhkan, karena kapal niaga tak diperbolehkan mengangkut penumpang dari pulau tersebut ke Jepara. Untuk menuju ibukota kabupaten, mereka harus menuju Karimunjawa terlebih dahulu, lalu menumpang kapal penyeberangan Siginjai dan Express. Namun jika kembali dari Jepara hendak ke Pulau Nyamuk, penduduk harus kembali menaiki kapal penyeberangan dan menyewa kapal untuk kembali ke desa mereka. 

Menurut Sudarto, tarif untuk sewa kapal dari Karimunjawa ke Pulau Nyamuk cukup mahal, bisa mencapai ratusan ribu. Hal itulah yang dikeluhkan oleh warganya, karena tak semua penduduk pulau tersebut berpunya. 

Jauh sebelumnya, penggunaan kapal niaga untuk mengangkut penumpang belum dipersoalkan. Sehingga warga desa tersebut bisa memanfaatkan jasanya menuju Jepara, tanpa harus melalui Karimunjawa terlebih dahulu.

Solusi muncul dengan diberlakukannya peraturan baru dari Dirjen Perhubungan laut, tentang ketentuan kapal rakyat tradisional untuk penumpang. Namun demikian, hingga kini pemilik kapal masih ragu mengangkut penumpang. Terkait hal tersebut, ia juga telah mengungkapkannya kepada Pemkab Jepara, melalui Wakil Bupati Andi Kristiandi saat berkunjung ke Karimunjawa beberapa sat lalu. Terpisah, Bahdi seorang pemilik kapal niaga mengatakan, belum mengerti akan aturan baru tersebut. Dirinya mengungkapkan, saat ini pengangkutan penumpang dengan kapal niaga memang tak diperbolehkan. "Dulu sempat boleh tapi sekarang tidak boleh," ujarnya. Ketika tahu bahwa ketentuan pengangkutan penumpang harus merubah konstruksi kapal, Bahdi menyatakan hal tak setuju dengan itu. Lantaran, peruntukan kapalnya memang untuk mengangkut barang. "Kalau mengangkut penumpang kan istilahnya hanya membantu, ya hanya ikut dan duduk lesehan. Kalau dihitung-hitung hanya melayani penumpang ya tidak masuk (seimbang) dengan pemasukannya," katanya.  Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler