Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jepara Sulastri mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah dalam tahap persiapan. Dirinya memaparkan, telah mengadakan rapat awal bersama Sekretaris Daerah Jepara dan pihak ketiga sebagai calon investor.
"Pada bulan Mei lalu kami telah mengadakan rapat awal terkait rencana penggunaan KIA di Jepara," ujarnya, Selasa (11/7/2017).
Dirinya menyebut, landasan penerapan KIA adalah Permendagri 2/2016. Di samping itu, dengan penggunaan KIA administrasi kependudukan sipil untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun lebih ringkas.
Ia mencontohkan, untuk pengurusan BPJS Kesehatan, ataupun pembelian tiket yang mensyaratkan kartu identitas. "Untuk mempermudah masyarakat terutama bagi anak-anak untuk identitas diri. Contohnya sekarang kalau bikin paspor kalau anak kan harus membawa akte kelahiran atau Kartu Keluarga (KK), memang bisa namun kurang praktis. Jika dengan KIA bentuknya lebih ringkas karena lebih kecil seperti KTP," jelas Sulastri.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



