Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jepara Sulastri mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah dalam tahap persiapan. Dirinya memaparkan, telah mengadakan rapat awal bersama Sekretaris Daerah Jepara dan pihak ketiga sebagai calon investor. 

"Pada bulan Mei lalu kami telah mengadakan rapat awal terkait rencana penggunaan KIA di Jepara," ujarnya, Selasa (11/7/2017). 

Dirinya menyebut, landasan penerapan KIA adalah Permendagri 2/2016. Di samping itu, dengan penggunaan KIA administrasi kependudukan sipil untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun lebih ringkas. 

Ia mencontohkan, untuk pengurusan BPJS Kesehatan, ataupun pembelian tiket yang mensyaratkan kartu identitas. "Untuk mempermudah masyarakat terutama bagi anak-anak untuk identitas diri. Contohnya sekarang kalau bikin paspor kalau anak kan harus membawa akte kelahiran atau Kartu Keluarga (KK), memang bisa namun kurang praktis. Jika dengan KIA bentuknya lebih ringkas karena lebih kecil seperti KTP," jelas Sulastri. 
Pada tahap awal, penggunaan KIA akan difokuskan untuk anak usia pra sekolah (TK, Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis) di Kecamatan Jepara dan Kecamatan Tahunan. Total ada 80 tempat yang telah didata untuk program berbiaya APBD Jepara itu. "Kita akan fokus pada tempat tersebut terlebih dahulu, sebab ketersediaan blangko KIA tidak sebanding dengan jumlah anak-anak," tuturnya. Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan  Susetiyo menambahkan, selain sebagai kartu identitas, KIA memiliki fungsi lain. "Dengan kerja sama yang kita jalin dengan pihak ketiga, nantinya pemegang kartu itu akan memiliki akses atau diskon pada outlet-outlet tertentu," katanya.Editor : Kholistiono 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler