Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Anwar Sadat memaparkan, penyitaan dilakukan pada saat giat patroli rutin. Lapak-lapak pedagang yang disita sebelumnya telah diberi surat peringatan hingga tiga kali.

"Meskipun sudah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun mereka masih membandel. Tetap nekat berjualan di atas trotoar. Adapun lokasi penertiban berada di depan Kecamatan Kalinyamatan, area Pasar Mayong, Welahan dan Ngabul," tuturnya seusai operasi, Selasa (11/7/2017). 

Pada saat penertiban, bahkan petugas menemukan sebuah lapak yang sudah permanen. Sehingga petugas kesulitan saat akan membongkarnya. Menggunakan sebuah truk, Satpol PP Jepara hanya dapat mengangkut sebagian lapak pedangang. Beberapa barang yang berukuran besar seperti gerobak dan sebagainya terpaksa ditinggalkan.
Menurutnya tidak ada perlawanan dari PKL. Hal itu karena, sebagian di antaranya baru menggelar dagangan waktu malam. Ia memaparkan, pihak pemkab sebenarnya telah memberikan toleransi kepada pedagang kaki lima untuk dapat berjualan pada malam hari dengan syarat, lapak harus disingkirkan di siang hari. "Mereka melanggar Perda 20/2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Barang yang kami sita bisa diambil lagi dengan jarak waktu satu minggu," tambahnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler