Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Anwar Sadat memaparkan, penyitaan dilakukan pada saat giat patroli rutin. Lapak-lapak pedagang yang disita sebelumnya telah diberi surat peringatan hingga tiga kali.
"Meskipun sudah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun mereka masih membandel. Tetap nekat berjualan di atas trotoar. Adapun lokasi penertiban berada di depan Kecamatan Kalinyamatan, area Pasar Mayong, Welahan dan Ngabul," tuturnya seusai operasi, Selasa (11/7/2017).
Pada saat penertiban, bahkan petugas menemukan sebuah lapak yang sudah permanen. Sehingga petugas kesulitan saat akan membongkarnya. Menggunakan sebuah truk, Satpol PP Jepara hanya dapat mengangkut sebagian lapak pedangang. Beberapa barang yang berukuran besar seperti gerobak dan sebagainya terpaksa ditinggalkan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



