Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinkopukmnakertrans) Jepara Dwi Riyanto mengatakan, sistem itu digagas karena selama ini ada keluhan dari perusahaan panjangnya pengurusan izin tersebut. Menurut perusahaan, sistem manual yang selama ini digunakan kurang efektif dan efisien. 

Ia juga mengatakan, beberapa tahun belakangan banyak perusahaan multinasional yang berdiri di Jepara. "Alasannya karena banyak perusahaan besar yang menanamkan investasinya di Jepara, semuanya merekrut tenaga asing. Sehingga kita perlu mempermudah perpanjangan IMTA," tuturnya, Rabu (12/7/2017).

Dwi menyatakan, untuk mengakses layanan tersebut dapat mengunjungi laman imta.jeparakab.go.id. Berdasarkan catatannya, hingga tahun 2016 kemarin ada 292 tenaga kerja asing yang bekerja di Jepara. Dari ratusan pekerja tersebut, pemkab mendapatkan retribusi sebesar Rp 1,4 miliar. "Harapannya dengan aplikasi ini, selain memudahkan pengurusan administrasi, juga meningkatkan pemasukan (retribusi)," kata dia. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler