Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jepara Susetiyo mengatakan, hingga kini pihaknya tak menerima instruksi tentang aktivasi KTP Elektronik. Dirinya menyebut, kartu identitas tersebut tetap berlaku dan tak perlu diaktivasi meskipun masa berlaku telah habis.

"Asalkan tidak ada perubahan data primer pada pemegang KTP Elektronik, kartu tetap berlaku tak perlu diaktivasi lagi," katanya, Selasa (18/7/2017). 

Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun ada tanggal pemberlakuan KTP Elektronik namun Susetiyo menjamin masih dapat digunakan sebagai identitas yang sah. Namun ketika berubah status, pemilik kartu tersebut wajib melakukan update data.

"Terkait pesan berantai itu, sampai saat ini kami belum menerima instruksi tentang aktivasi itu. Nanti jika kami menerima surat edaran baru maka kami akan menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat," ujarnya.

Adapun bunyi pesan berantai tersebut seperti ini : 

Bagi yg sudah punya E-KTP terbitan th.2012/2013, Segera AKTIFASI kan, cukup datang ke kecamatan tidak usah mengisi blanko apapun, hanya menunjukkan KTP dan KK, setelah itu sidik jari - selesai.

KTPnya tetap KTP yg lama, hanya akses/masa berlakunya dibuka untuk seterusnya/seumur hidup.
 Contoh:KTP si A  masa berlakunya habis tgl 21 Maret 2017, karena tidak tahu dan hanya menerima informasi bahwa KTPnya berlaku seumur hidup, maka si A santai2 saja dan si A hanya mengetahui kalau KTPnya dalam kondisi terblokir. Begitu ada keperluan yg berhubungan dengan KTP. KTP tsb tidak berfungsi, olehkarena itu....sebaiknya segera aktifasikan kembali ke kecamatan. Caranya seperti yang tersebut di atas. Semoga bermanfaat.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler