Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara Endaryono, Jumat (21/7/2017). Menurutnya dua WP bandel itu adalah pengusaha nonmebel yang menunggak pajak hingga Rp 3 miliar. "Yang satu menunggak Rp 1 miliar, sedangkan yang satu menunggak Rp 2 miliar," tuturnya. 

Dirinya menyebut, surat izin tersebut akan turun pada bulan Agustus. Jika sudah diterima oleh KPP Pratama Jepara, pihaknya akan segera mengeksekusi putusan tersebut dan melakukan penahanan badan atau Gijzeiling pada wajib pajak bandel itu. 

Menurutnya, sebelum menerapkan hukuman tersebut pihaknya telah menyarankan keduanya untuk ikut program tax amnesty. Namun anjuran itu tidak dilaksanakan."Mereka berdua berasal bukan dari pengusaha kayu. Sudah kami suruh ikut tax amnesty namun mereka tidak merespon secara positif," katanya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler