Nelayan Bondo Pertanyakan Aktivitas Pengambilan Terumbu Karang di Perairan Jepara
Padhang Pranoto
Jumat, 4 Agustus 2017 17:45:45
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Warga pun tak kuasa melarang, karena mereka mengantongi izin eksploitasi koral dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah.
Nanang Cahyo Hadi koordinator kelompok pengawas masyarakat "Jixnking's" Desa Bondo mengatakan, izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Tengah itu bernomor 57/IV-K.11/KKH/2017.
Baca Juga: Alamak, Terumbu Karang di Pantai Bondo Jepara Dijarah Pengusaha
Di dalamnya memuat 37 jenis koral tak dilindungi yang dapat diekploitasi, berikut kuota maksimalnya. Seperti jenis base rock (unidentified scleractinian) live rock yang memiliki kuota se Jawa Tengah 100.000 buah dan hanya boleh diambil 38.166 buah.
Adapula jenis caulastrea sp yang berkuota 1.500 namun boleh ditangkap sebanyak 549 buah saja. Karena izin tersebut, ia bersama warga di Desa Bondo bingung dan tak bisa melakukan apa-apa. Padahal aktivitas telah berlangsung sejak lama.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



