Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Jepara Slamet Wiryono, Senin (14/8/2017). Menurutnya dari total warga binaan yang ada di tempat tersebut, hanya 56 di antaranya yang berhak diajukan untuk mendapatkan Remisi umum HUT Kemerdekaan tahun ini. 

"Kami mengusulkan 56 orang warga binaan mendapatkan remisi. Saat ini kami tinggal menunggu surat keputusan dari kanwil Kemenkumham Jateng. Dua orang yang nantinya langsung bebas juga belum kami sampaikan," katanya. 

Kepada jurnalis, ia mengungkapkan dua orang napi yang akan bebas tepat di tanggal 17 Agustus adalah Nor Ahmad Zaudiyah dan Saidul Imam. Mereka meringkuk di penjara selama tujuh bulan. Ia mengungkapkan, penyerahan surat keputusan remisi akan secara simbolis diserahkan pada upacara hari kemerdekaan di Alun-alun Jepara. Rencananya, sebanyak 20 orang warga binaan akan hadir pada acara tersebut. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler