Terima Remisi, 2 Warga Binaan Rutan Jepara Langsung Bebas
Padhang Pranoto
Senin, 14 Agustus 2017 17:00:02
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Jepara Slamet Wiryono, Senin (14/8/2017). Menurutnya dari total warga binaan yang ada di tempat tersebut, hanya 56 di antaranya yang berhak diajukan untuk mendapatkan Remisi umum HUT Kemerdekaan tahun ini.
"Kami mengusulkan 56 orang warga binaan mendapatkan remisi. Saat ini kami tinggal menunggu surat keputusan dari kanwil Kemenkumham Jateng. Dua orang yang nantinya langsung bebas juga belum kami sampaikan," katanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



