Pelaksanaan Retribusi Elektronik di Jepara Terkendala Aplikasi
Padhang Pranoto
Rabu, 16 Agustus 2017 09:30:42
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Secara umum berjalan lancar, namun masih ada kendala pada aplikasinya," kata Musthakim, Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jepara, Selasa (15/8/2017).
Ia menyebut ketidaksempurnaan sistem tersebut berasal dari pengembang aplikasi. Secara detil Musthakim menyebut, aplikasi yang saat ini dipergunakan belum memisahkan komponen retribusi yang ada di pasar.
"Kalau di pasar, kan ada dua retribusi yakni untuk retribusi tempat berdagang dan retribusi untuk sampah. Nah seharusnya dipisah namun di aplikasi tidak, sehingga bercampur," tutur dia.
Ia mengatakan, hal itu akan segera diperbaiki oleh Bank Jateng dan pihak pengembang. Hal itu sesuai dengan hasil pertemuan dengan Asisten 2 Bupati Jepara. Disperindag sebagai instansi teknis memberikan tenggat hingga akhir September 2017, untuk memperbaikinya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



