Tentukan Upah Minimum, Pemkab Jepara Siap Gunakan PP 78
Padhang Pranoto
Senin, 11 September 2017 18:30:52
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Rencananya pembahasan UMK 2018 akan dilakukan akhir bulan ini, kalaupun mundur maka akan dilakukan pada awal bulan Oktober," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara, Senin (11/9/2017).
Ia mengatakan telah melakukan koordinasi awal dengan pihak yang termasuk dalam Dewan Pengupahan Jepara, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (KSPSI). Hal itu terkait dengan penentuan wakil yang nantinya diutus dalam pembahasan UMK Jepara 2018.
Menurutnya, pembahasan upah pekerja pada tahun 2018 nanti, akan berpatok pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 atau lazim disebut PP Pengupahan.
Dalam penerapannya, salah satu pertimbangan upah akan berpatokan pada tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun berjalan. Berdasarkan penjelasan PP 78/2015 formulasi perhitungan upah minimum adalah UMn : UMt + (UMt x (Inflasi + % PDBt)). UMn adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UMt upah minimum tahun berjalan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



