Woro-woro, Empat Ruas Jalan di Jepara Ini ’Haram’ Ditempati PKL
Padhang Pranoto
Jumat, 15 September 2017 14:59:27
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Anwar Sadat Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Jepara mengatakan, ruas-ruas tersebut disterilkan bagi pedagang mulai pagi hingga malam hari. "Ruas jalan itu merupakan kawasan tertib dan terkendali yang harus steril dari PKL baik pagi, siang dan malam hari," katanya, Jumat (15/9/2017).
Ia menyatakan hal itu berdasar pada peraturan daerah Jepara nomor 20/2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Selain itu adapula Perbup Jepara no 163/2010 tentang lokasi perdagangan untuk PKL, dan adalah Pergub Jawa Tengah nomor 300/3 tahun 2016 tentang Kawasan Tertib di Jateng Tahap II, serta Perbup nomor 300/312 tahun 2016 tentang penetapan kawasan tertib di Jepara.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



