Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Iya memang (Sholikul Hadi) sudah menyandang status tersangka untuk kasus tindak pidana korupsi. Berkas sudah kita kirim ke kejaksaan," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharta, Kamis (12/10/2017). 

Suharta mengatakan, meskipun sudah menyandang status tersangka akan tetapi polisi belum menahan Petinggi Desa Menganti tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh MuriaNewsCom, yang bersangkutan diduga memungut sejumlah uang pada warganya yang mengurus Prona.

Pada tahun 2014 sebanyak 100 warga Desa Menganti diminta uang sebesar Rp 750 ribu per orang. Sedangkan pada tahun 2015, orang yang ingin mengurus sertifikat Prona dikenai Rp 800 ribu per orang, sedangkan pada saat itu diketahui ada 200 warga yang mengurus hal tersebut. 

Penelusuran yang dilakukan di laman Kementrian ATR/BPN biaya Prona dibebankan pada negara. Kecuali untuk biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok, BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh). 
Terpisah, anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) Menganti Ahmad Bukhori mengaku belum mengetahui ihwal penetapan tersangka petingginya. Namun bila hal tersebut benar, pihaknya akan mendesak untuk mengambil langkah selanjutnya. "Kami akan komunikasikan dengan pihak-pihak yang berwenang, nantinya kalau benar ya aturannya ditegakan," katanya. Ia menyebut Perda no 8/2015  terkait tata cara pencalonan, pemiihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian petinggi, mengamanatkan petinggi yang berstatus tersangka korupsi bisa saja diberhentikan sementara oleh Bupati. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler