Petinggi Menganti Jepara Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pungli Prona
Padhang Pranoto
Kamis, 12 Oktober 2017 16:30:38
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Iya memang (Sholikul Hadi) sudah menyandang status tersangka untuk kasus tindak pidana korupsi. Berkas sudah kita kirim ke kejaksaan," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharta, Kamis (12/10/2017).
Suharta mengatakan, meskipun sudah menyandang status tersangka akan tetapi polisi belum menahan Petinggi Desa Menganti tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh MuriaNewsCom, yang bersangkutan diduga memungut sejumlah uang pada warganya yang mengurus Prona.
Pada tahun 2014 sebanyak 100 warga Desa Menganti diminta uang sebesar Rp 750 ribu per orang. Sedangkan pada tahun 2015, orang yang ingin mengurus sertifikat Prona dikenai Rp 800 ribu per orang, sedangkan pada saat itu diketahui ada 200 warga yang mengurus hal tersebut.
Penelusuran yang dilakukan di laman Kementrian ATR/BPN biaya Prona dibebankan pada negara. Kecuali untuk biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok, BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



