Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, dalam rentang 20 hari (25 September-14 Oktober 2017), anggotanya berhasil menangkap para pencuri tersebut. Di antara sembilan tersangka, tiga diantaranya merupakan target operasi yang dibidik oleh Reskrim Jepara.   

"Tiga di antaranya adalah TO (Target Operasi).  Pelaku sebagian besar berasal dari Jepara namun adapula dua orang yang berasal dari Kudus dan Pati," jelasnya kepada pewarta. 

Karena itu, ia meminta masyarakat berhati-hati dan waspada dalam menjaga harta benda milik pribadi. Hal itu karena pencuri acap kali memanfaatkan kelengahan si empunya barang.

"Kita imbau seluruh masyarakat menjadi polisi bagi kita sendiri. Karena seorang tersangka pencuri burung murai batu jendela rumah terbuka, sehingga pelaku yang merupakan pekerja bangunan bisa masuk leluasa. Keamanan dari kita sendiri dan lingkungan perlu ditingkatkan," tambahnya. Adapun kesembilan tersangka tersebut adalah, Anin Naim (23) pencuri motor Vario di Pecangaan Kulon, Moh Aris (34) pencuri handphone di Masjid Agung Jepara, Masrukhin (41) pencuri Pick Up di Desa Banyuputih, Saiful (21) pencuri motor di Pantai Bandengan, Mahfud (44) pencuri motor di Desa Kaligarang, Abdul Rohman (25) pencuri motor di Batealit, Pairan (66) dan Darwoto (53) pencuri sertipikat di Desa Cepogo, serta Robayasa (41) pencuri burung di Batealit.Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun karena melanggar pasal 363 dan adapula yang melanggar pasal 365 KUHP. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler