Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Belum (diperluas) ke pasar lain. Sampai saat ini pemberlakuannya masih di Pasar Pengkol Jepara," Kata Mustakhim, Kabid Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jepara, Kamis (26/10/2017). 

Sebelumnya ia mengatakan, setelah pemberlakuan di pasar modern Pengkol, penggunaan retribusi pasar elektronik rencananya diperluas ke tempat lain. Namun hingga akhir Oktober 2017, wacana itu tak terlaksana karena persoalan teknis. 

Mustakhim mengatakan, pada bulan ini penggunaanya akan dilakukan pada Pasar Jepara Satu. Namun hal itu menunggu kesiapan dari pengembang aplikasi. 
Adapun, penggunaan retribusi elektronik diklaim memudahkan pedagang dalam membayar retribusi yang ada di pasar. Saldo yang ada di kartu retribusi otomatis terpotong jika pedagang talah melakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk. Tujuannya, menghindari kebocoran Pemasukan Asli Daerah (PAD). "Kemungkinan sampai akhir tahun ini, penggunaanya (retribusi elektronik) hanya diterapkan di Pasar Pengkol belum ke pasar-pasar lain," urainya. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler