Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Ia (tersangka) kini dikenakan pasal berlapis, karena saat dijerat perda tentang miras  (tipiring) dirinya kembali mengulangi perbuatannya. Untuk memberikan efek jera, tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP dan Pasal 142 UU 18/2012 tentang pangan," ujar Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Kamis (2/11/2017).

Kapolres Jepara mengatakan, perbuatan tersangka dinilai membahayakan bagi kesehatan masyarakat. Karena dengan menjual miras oplosan, kandungan alkohol dan bahan-bahan lain justru tidak ada standarnya dan lebih berbahaya dari miras pabrikan yang ada dipasaran. 

Menurutnya, pengenaan pasal ini nantinya akan diterapkan kepada semua pengoplos minuman keras. Hal itu dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Sementara itu Sutarno mengaku kini tak lagi menjual miras. Namun demikian pada pengakuan sebelumnya, ia menjual produknya kepada siapa saja yang menginginkannya.

Baca :Guyonan Berujung Maut, Pria di Semarang Tewas Dihantam Linggis TemannyaDirinya mengaku, menjual miras oplosan, yang dicampur dengan susu , telur ataupun ginseng. Untuk kemasan seliter dijualnya dengan harga Rp 50 ribu, ukuran sedang Rp 35 ribu dan paling kecil Rp 25 ribu.Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun karena melanggar pasal 204 KUHP dan dua tahun maksimal karena melanggar pasal 142 UU 18/2012 tentang pangan. Kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara.Editor : Ali MuntohaRALAT : Sebelumnya judul berbunyi "Pak Haji Penjual Miras Oplosan Asal Bangsri Jepara Dikenai Pasal Berlapis" kami ralat. Yang benar pelaku penjual miras berasal dari Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Jepara. 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler