Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Diketahui, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Blora, sejak tiga pekan lalu.

"Informasi tentang tersangka kami dapat dari Polres Blora. Tersangka saat itu memang tengah berwisata ke Bandengan," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharto, Senin (6/11/2017).

Ia mengungkapkan, dari catatan kriminal, tersangka melakukan perbuatannya bersama Bandri (25) yang terlebih dahulu ditangkap. Pengakuan Adi, selama menjadi buron, ia kabur ke Semarang dan sempat bekerja di sana.
"Setelah mencuri saya kabur ke Semarang dan bekerja di tempat karaoke," aku Adi.Selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan. Ia terjerat pasal 363 KUHP dan terancam mendekam selama tujuh tahun. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler