Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Setyo Adhi Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara menjelaskan, imbauan itu ditujukan kepada operator (pemilik aplikasi daring) sehingga ia berharap segera dilaksanakan. 

"Surat itu kan ditujukan kepada operator di pusat, tujuannya agar peraturan itu otomatis diterapkan sampai ke daerah-daerah," ucapnya, Senin (6/11/2017). 

Terkait pelaksanaannya di Jepara, hal itu belum terpantau oleh pihak Dishub. Lantaran, surat edaran terkait imbauan dan teknis pemantauan terkait pelaksanaan hal itu belum sampai ke mejanya. 
Sementara itu, pantauan MuriaNewsCom, di beberapa titik pengendara ojek daring di Jepara mereka masih menggunakan seragam (jaket) aplikasi ojek tersebut. Seperti yang terlihat di Jl MH Thamrin, pada Senin siang. Adapun, tujuan imbauan tersebut agar antara pengemudi ojek daring tidak terlihat supremasinya, dimata pengendara angkutan lain. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler