Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Pada saat kami membahas Perda tentang pemilihan petinggi, Kemendagri mengeluarkan peraturan nomor 65 dan 66 tahun 2017 terkait biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang ditanggung oleh APBD,"  ujar Eriza Rudi Yulianto, Kabag Pemerintah Desa Setda Jepara, Rabu (8/11/2017). 

Menurutnya, pembiayaan pilpet dengan APBD bisa dilakukan, hanya saja dengan beberapa catatan. Diantaranya konsep penyelenggaraan pilpet murni, tanpa acara tambahan, diluar substantif pemilihan petinggi. 

Baca: Tahun Depan Jepara Akan Laksanakan Pilihan Petinggi di 24 Desa

Dikatakan Eriza, seringkali acara pilpet membuat acara seperti bagi-bagi doorprize yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti. Disamping itu, pada pelaksanaan pilpet 2018 yang direncanakan diikuti 24 desa. 
"Pada aturan baru, tidak ada swadaya masyarakat. Namun untuk peraturan sebelumnya masih diperbolehkan. Oleh karena itu, kami sedang godok formulasinya. Pilpet tahun depan, akan menjadi ajang pemanasan peraturan tersebut," kata dia. Sebagai gambaran, pada tahun 2016, pilpet di Jepara diikuti oleh 24 desa. Saat itu, Pemkab Jepara menggelontorkan Rp 2,6 miliar dalam bentuk bantuan keuangan pemilihan petinggi.Penelusuran MuriaNewsCom, pada pasal 48 Permendagri 65/2017 ayat 1 berbunyi, "Biaya pemilihan kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada APBD," imbuhnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler