Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam penangkapan tersebut, satu di antara pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki. Itu dilakukan lantara, ia berusaha melarikan diri.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharto mengungkapkan, tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Robby. Saat melakukan aksinya Jumat (10/11/2017), ia bersama rekannya Gepeng yang bernama asli Sukari.

Robby saat itu menjadi pengawas lapangan dengan menunggangi Motor Honda Beat, sedangkan Gepeng yang melaksanakan aksi 'petik' motor. Saat akan menggasak motor Honda Vario No K 2975 BV milik Sumiati (48) warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit, aksinya diketahui oleh warga yang meneriaki mereka maling.

Baca: Penasaran, Bom Asap yang Ditemukan di Kudus Sempat Dibuka Paksa

Sontak, Gepeng pun mengurungkan niatnya dan melarikan diri dengan membonceng motor yang dikendarai oleh Robby. Saat kabur, kedua pelaku terlibat aksi kejar-kejaran dengan warga yang geram dengan aksi mereka. 

Hingga akhirnya seorang warga sengaja menabrakan motornya, ke motor yang ditunggangi kedua pelaku. Jatuh, Robby berhasil diamankan dan mendapat bogem mentah dari warga.

Sementara Gepeng berhasil kabur. Beruntung aksi massa tak berlanjut karena polisi segera datang dan membawa tersangka.

"Dari hasil pengembangan, maka kami dapat menangkap Sukari alias Gepeng. Keduanya adalah residivis kasus pencurian yang baru berkenalan sehabis keluar dari penjara," ujar Suharto, Rabu (15/11/2017). Polisi terpaksa menembak kaki Gepeng, karena berusaha melarikan diri. Baca: Kunduran Kontainer, Mobil Pengangkut Uang ATM di Jepara RingsekDi depan awak media, Gepeng mengakui perbuatannya. Selain sebagai pencuri ia mengaku sempat berperan sebagai penadah barang curian. Sementara Robby mengaku baru dua bulan keluar dari penjara. Ia mengaku mendekam di penjara selama delapan bulan karena aksi penxurian.  Adapun setiap kali melakukan aksinya, ia diupah sebesar Rp 800 ribu oleh penadah."Saya hanya bertugas mencuri saja. Kalau berhasil saya dikasih upah delapan ratus ribu rupiah. Sasaran saya biasanya motor matic," akunya.Keduanya diancam pidana selama maksimal 7 tahun karena melangggar pasal 363 KUHP. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News