Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Warga Desa Pecangaan Kulon RT 1/1, Kecamatan Pecangaan-Jepara itu mengaku, sudah tiga bulan menjadi pengutil. Sasarannya adalah minimarket berjejaring "Alfamart".

"Dulu saya bekerja di pengisian elpiji di Kaliwungu-Kudus, namun setelah itu saya keluar. Saat ini saya nganggur. Barang-barang yang saya ambil rata-rata jenisnya kosmetik, parfum dan sabun. Kemudian saya jual kepada teman-teman dengan harga murah," ujarnya, didepan awak media, Jumat (17/11/2017).

Guna menghindari kecurigaan dari sejawat dan istrinya, ia mengaku barang-barang tersebut didapatkan dengan cara kulakan. Sedangkan harga yang ditawarkan, lebih miring selisih Rp 5000 sampai Rp 10 ribu dibanding harga normal.  

Dalam melakukan aksinya, ia selalu membawa tas punggung yang kemudian disandangkan sebelah. Ketika ada kesempatan, ia langsung memasukan barang sasarannya ke dalam tas. Rerata dalam sekali beraksi, Erik bisa membawa pulang 3-4 barang.

Untuk mengelabuhi petugas, ia kemudian membeli barang-barang yang murah harganya. Seperti minuman kaleng. 
"Baru kemarin (Kamis, 16/11/2017) saya mengutil barang di Alfamart Lebuawu. Sasarannya memang khusus minimarket itu. Ada 9 alfamart yang sering saya datangi enam di antaranya di Jepara sedangkan sisanya di Kudus," tuturnya. Adapun, aksi yang bersangkutan terekam dalam kamera pengawas yang diletakan didalam minimarket.Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Hal itu karena Erik melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti curian yang ikut disita antaralain, minyak telon, parfum, sabun cuci piring dan pewangi pakaian. "Pengakuannya baru sembilan tempat. Maka dari itu, kami imbau pemilik minimarket untuk melakukan pengawasan lebih, baik suasana sepi atau ramai," tutup Yudi, panggilan Kapolres Jepara. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler