Bupati Pastikan UMK Jepara 2018 Sesuai Putusan Gubernur Jateng
Padhang Pranoto
Rabu, 22 November 2017 16:30:29
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Bukan berarti kami tak perhatikan mereka (buruh tekstil dan metal) yang kemarin sempat berdemonstrasi. Namun kita juga harus seimbang, jika keinginan untuk menaikan UMK 2018 (hingga Rp 2,4 juta) akan mematikan pengusaha lokal (UMKM, Tenun dan furniture). Hal itu juga akan berpengaruh pada pekerjanya," kata Marzuqi, Rabu (22/11/2017).
Terkait argumentasi yang menyatakan, pengusaha asing yang berusaha dibidang furniture dan lainnya Marzuqi tak menampiknya. Namun, pola kerja di perusahaan furnitur jauh berbeda dengan perusahaan tekstil dan metal.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



