Keberatan UMK 2018, Perusahaan di Jepara Dipersilahkan Ajukan Penangguhan
Padhang Pranoto
Rabu, 29 November 2017 16:40:11
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Edy Wijayanto Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara mengungkapkan, penangguhan diberi tenggat hingga pertengahan bulan Desember 2017. Namun, setelah sepekan digedok, belum ada satupun perusahaan yang mengajukan hal tersebut.
"Terkait peluang penangguhan UMK 2018 kepada perusahaan yang keberatan diberi tenggat pengajuan hingga 21 Desember 2017. Adapun, terkait besaran UMK tahun depan, telah kami sosialisasikan kepada perusahaan kemarin," terang Edy, Rabu (30/11/2017).
Ia menuturkan, hingga akhir November belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Adapun, sosialisasi terkait besaran UMK 2018 Jepara yang telah disetujui Gubernur Jateng, diikuti 80 perusahaan yang ada di Bumi Kartini.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



