Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolsek Jekulo AKP Subakri menuturkan, korban atas nama Ismawati merupakan tetangga dari pelaku, yang tinggal di Desa Klaling, RT 1 RW 3, Jekulo, Kudus. Adapun, kejadian itu terjadi pada akhir Desember 2017 lalu.

"Tertangkapnya pada Kamis (18/1/2018). Itu (tersangka) masih tetangganya sendiri yang mengetahui celah masuk ke rumah korban melalui lantai dua rumah yang belum jadi, dan menggasak empat telepon pintar," ujar Kapolsek Jekulo, Jumat (19/1/2018).

Menurutnya, kronologi berawal ketika Ismawati mengetahui rumahnya acak-acakan setelah ditinggal pergi. Diperkirakan Sapok masuk pada pukul 04.00 WIB pagi dan mengembat empat buah telepon merek Samsung, Axio dan Vivo.

Namun sial bagi Sapok. Setelah menggasak empat buah HP Android, ia lupa mematikan fitur GPS sehingga terlacak oleh pemilik. Pelaku terdeteksi berkeliaran di Taman Bumi Wangi. Selain itu, ia juga menjual handphone curiannya melalui akun jual beli Facebook.
"Berdasarkan iklan jual beli itu, pelaku yang menitipkan penjualan handphone curian melalui akun Facebook orang lain dipancing (oleh anggota). Kemudian ketemuan di sekitar UMK, anggota cek ternyata handphone yang diperjualbelikan sama (data IMEI) dengan kardus telepon genggam yang telah diserahkan pemilik ke Polsek Jekulo (setelah laporan). Lalu kita ciduk tersangka," tuturnya.Saat ini menurut Subakri, pelaku sudah diamankan di tahanan Mapolres Kudus. Selain tersangka, turut disita empat buah handphone dan uang sebesar Rp 1.100.000.Pelaku terancam dijerat hukuman selama maksimal tujuh tahun penjara, karena disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler