Pedagang Barito Kudus Diberi Tenggat Waktu 5 Hari untuk Pindah
Padhang Pranoto
Rabu, 31 Januari 2018 13:02:42
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepada para pedagang, Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Sudiharti menitipkan pesan agar segera membereskan dagangan dan memindahkannya. Mereka diberi tenggat waktu selama lima hari terhitung tanggal 1 Februari 2018.
"Jika hingga tanggal 5 Februari 2018 masih ada pedagang di wilayah tersebut (Bantaran Kali Gelis), maka akan diambil tindakan oleh Satpol PP," tegasnya.
Baca: Pedagang Barito di Bantaran Kaligelis Kudus Hanya Bisa Pasrah Kena Relokasi
Menurutnya, di lokasi tersebut terdapat 190 los yang telah disiapkan pemkab, untuk merelokasi pedagang dari Bantaran Kali Gelis ke Pasar Burung Jati. Adapun, di lokasi yang baru pemkab telah menyediakan lapak-lapak berukuran kurang lebih 1,85x2 meter, bersebelahan dengan para penjual burung.
Menurut Sudiharti, seluruh pedagang di Barito akan tertampung di lokasi yang baru. Hal itu mengingat jumlah los yang tersedia, melebihi pedagang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



