Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ia adalah Nur Hayati, dirinya diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal. Sementara tiga lainnya adalah nama yang tak asing lagi, yakni Kepala Dinas PUPR Kudus Samani Intakoris, Asisten I Agus Budi Satrio dan Asisten III Masud.

Yulianto Tri Nugroho Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus mengatakan, pengumuman pengisian jabatan sekda dilakukan terbuka. Sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) asala luar Kudus bisa ikut serta dalam proses pemilihan sekretaris daerah.

Menurutnya, untuk dapat mengisi jabatan sekda ada persyaratan khusus. Diantaranya, pernah menduduki jabatan eselon 2B selama dua kali, usia maksimal 56 tahun dan pernah ikut Diklatpim II.

"Hal itu (persyaratan) tak dimiliki oleh setiap ASN," ujarnya, Rabu (28/2/2018).

Tulus Tri Yatmika, Kabid Pengembangan dan Diklat BKPP Kudus menjelaskan, keempatnya telah lolos dalam seleksi berkas. Selanjutnya, mereka mengikuti assesment, yang merupakan bagian dari tahapan seleksi.

"Setelah proses ini nanti ada tes lanjutan, yakni ujian gagasan tertulis," ungkapnya.Dirinya menjelaskan, pengisian sekda definitif diperkirakan memakan waktu hingga sebulan. Sementara, tugas penjabat sekda yang kini dipegang oleh Sudjatmiko akan berakhir pada bulan April.Hal itu sesuai dengan peraturan, yang menyebutkan bahwa masa jabatan penjabat sekda hanya dalam tempo tiga bulan. "Di Kabupaten Kudus, penjabat sekda sudah dilantik pada awal Februari 2018, maka nanti masa berakhir tugasnya adalah April 2018," tuturnya.Adapun, tahapan pengisian sekda dilakukan secara independen dan tertutup. Bahkan dari pihak BKPP sendiri tidak mengetahui materi yang dilakukan pada tahapan assesment."Kami pu tak tahu materi dari assesment tersebut. Untuk prosesnya dilakukan di command center Pemkab Kudus," terang Tulus.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler